Wednesday 29 May 2013

DAMPAK INDONESIA SETELAH MASUK DALAM WTO



Andi Georgina Sandra Putri
1122002004


Wujud pemikiran dari kelompok pandangan liberalis institusional adalah munculnya organisasi internasional sebagai salah satu aktor dalam hubungan internasional. Dengan adanya organisasi internasional maka diharapkan setiap negara-bangsa dapat mencapai kepentingannya secara bersama-sama. Namun, sesuai pemikiran dari kelompok pandangan realis yaitu sistem internasional bersifat anarkis maka hal tersebut merupakan utopia atau dengan kata lain hal yang sangat sulit untuk diwujudkan.
Hal tersebut, dikarenakan tidak ada sesuatu keputusan pun yang bebas nilai dalam kepentingan negara-bangsa. Meskipun demikian, setiap negara-bangsa dalam sistem internasional tidak dapat keluar atau menghindari situasi ini, situasi dimana setiap negara-bangsa harus masuk dalam organisasi internasional agar dapat terus bergaul dalam sistem internasional yang ada. Oleh karena itu, siap atau tidaknya suatu negara-bangsa dengan situasi ini bukan merupakan hal yang permisif baginya untuk tidak masuk dalam organisasi internasional. Walaupun, dengan masuknya negara-bangsa dalam organisasi internasional berarti ia memberikan separuh kedaulatannya pada organisasi tersebut, sehingga negara-bangsa harus selektif memilih organisasi internasional yang efektif baginya.
Indonesia semenjak kemerdekaannya telah melembagakan diri ke dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai bukti eksistensi Indonesia dalam sistem internasional. Kemudian, sebagai bentuk kebijakan luar negeri untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia. Dan juga sebagai wadah bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan eksternal yang mengancam kepentingan Indonesia di dalam dan luar negeri. Organisasi internasional yang diikuti oleh Indonesia sangatlah banyak dan beragam. Mulai dari bidang ekonomi hingga politik, baik bersifat regional hingga global. Hal tersebut, untuk menanggapi situasi internasional yang berkembang dalam sistem internasional yang ada.
Agenda setting yang dibawa oleh situasi internasional saat ini dengan globalisasinya yaitu perdagangan bebas (free trade). Agenda ini tidak lepas dari kepentingan kaum liberalis-kapitalis sebagai kaum yang menguasai sistem internasional pasca perang dingin. Maka dimunculkanlah instrumen dalam rangka mencapai kepentingan mereka tersebut yaitu lembaga atau organisasi internasional khususnya dibidang ekonomi (perdagangan).
Salah satu organisasi tersebut yang cukup menarik adalah World Trade Organization (WTO). Yang saat ini, disebut sebagai rezim perdagangan internasional. Namun, apakah dapat dikatakan bahwa WTO yang menyetir segala perdagangan di dunia internasional ini? Sesuai dengan sebutannya sebagai rezim perdagangan internasional. Apakah prinsip-prinsip dalam WTO tersebut benar-benar direalisasikan? Sehingga seharusnya setiap negara-bangsa anggota WTO menjadi negara yang maju. Atau dengan kata lain, apa sesungguhnya dampak yang dialami oleh negara-bangsa yang masuk dalam organisasi ini? Untuk itu, pengkajian lebih lanjut terhadap hal ini harus dilakukan guna menjawab pertanyaan tersebut. Namun, secara garis besar dapat digambarkan bahwa negara-bangsa yang masuk dalam organisasi ini terikat berbagai ketentuan berlaku dalam perdagangan internasional, yang memberikan mereka keuntungan dan juga kerugian.
Indonesia berkaitan dengan WTO bukan merupakan hal yang mengherankan. Indonesia sudah menjadi anggota WTO semenjak WTO didirikan 1 Januari 1995. WTO mengatur perdagangan internasional dalam tiga bidang yaitu barang, jasa, dan hak kekayaan intelektual. Markas besar organisasi ini berada di Jenewa, Swiss. Organisasi ini sekarang telah memiliki 146 anggota negara-bangsa. Yang tidak menutup kemungkinan untuk semakin bertambah di setiap waktunya. Mengingat manfaat menjadi anggota WTO yaitu:
a)         Persengketaan antar-negara dapat ditangani secara konstruktif;
b)         Memudahkan perdagangan antar-negara;
c)         Mendorong pengurangan tarif dan hambatan non tariff;
d)         Memberikan banyak pilihan atas produk dengan kualitas berbeda kepada konsumen;
e)         Mendorong pertumbuhan ekonomi;
f)         Mendorong perdagangan berjalan lebih efisien.
Dengan manfaat yang menarik tersebut maka saat ini hampir semua negara-bangsa dalam sistem internasional telah mendaftarkan diri sebagai anggota dari organisasi ini. Walaupun, organisasi ini merupakan instrumen kaum liberalis, kaum sosialis pun turut telah turut masuk dalam organisasi ini demi menjaga pergaulan internasionalnya dalam perdagangan. Contoh negara-bangsa sosialis yang telah masuk yaitu Cina dan Vietnam. Yang mana, kedua negara ini telah memperlhatkan kenaikan pertumbuhan ekonomi negaranya.
Ditambah dengan tiga prinsip besar yang diusung oleh organisasi internasional ini meliputi: most favoured nations (non-diskriminasi), national treatment (perlakuan nasional), dan transparancy (transparansi). Prinsip tersebut merupakan landasan bagi negara-bangsa di organisasi ini dalam berinteraksi. Sehingga semua negara-bangsa disiratkan dalam keadaan yang sama atau adil satu sama lain tanpa adanya diskriminasi maupun monopoli. Selain, aturan berinteraksi yang berdasarkan prinsip tersebut, organisasi ini pun memiliki tujuan utama dalam pembentukannya yaitu membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Dengan tujuan penting lainnya:
a)         Mendorong arus perdagangan antar negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
b)         Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen.
c)         Menyelesaikan sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan.
Namun, tujuan yang tersurat tersebut merupakan hal yang sejatinya sulit direalisasikan karena hingga saat ini negara-bangsa anggota WTO tetap mengalami hambatan perdagangan internasional. Seperti Amerika Serikat dan Eropa yang tetap memberi subsidi pertanian negaranya dan menolak masuknya hasil pertanian dari negara lain terutama negara berkembang sehingga hasil pertanian Amerika Serikat dan Eropa relatif terjangkau dan terlihat lebih bermutu dari negara lainnya yaitu negara-negara berkembang.
Indonesia dalam keanggotaannya di WTO mengalami berbagai hal, baik pasang maupun surut. Dengan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional ini, Indonesia mendapatkan manfaat sebagai anggota sesuai dengan penjelasan diatas, namun begitu Indonesia belum merasakan keseluruhan manfaat tersebut secara maksimal dikarenakan oleh berbagai hal. Dengan kelembagaan Indonesia pada WTO, Indonesia harus melakukan berbagai standarisasi yang sejatinya menyulitkan Indonesia dalam perdagangan internasional. Produk Indonesia sulit menembus pasar internasional, ditambah membanjirnya produk asing dalam pasar nasional sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tantangan berarti. Selain itu, Indonesia pun merasakan diskriminasi dalam perdagangan internasional. Dimana, negara-negara maju melakukan proteksi sebagai hambatan perdagangan internasional terhadap produk-produk dari negara berkembang. Contoh nyata hal ini adalah pemberhentian impor rokok kretek Indonesia oleh Amerika Serikat. Kasus ini telah membuktikan suatu tindakan pelanggaran oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia. Kemudian, WTO dengan restriksi berbagai hambatan perdagangan internasional ini membuat Indonesia yang sejatinya belum siap menghadapi perdagangan bebas, mau tidak mau harus menghadapinya. Maka, tidaklah mengherankan apabila kuota barang impor di Indonesia melonjak naik secara signifikan, yang tidak diiringi dengan pelonjakan ekspor yang cukup signifikan. Dengan demikian, Indonesia harus berupaya keras agar dapat melewati tantangan ini. Indonesia harus memperbaiki industri nasionalnya agar menghasilkan produk yang berstandar internasional sehingga mampu bersaing di pasar internasional. Ditambah dengan, meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri pada masyarakat Indonesia itu sendiri agar produk domestik dapat menjadi raja di pasar nasional atau negeri sendiri.
Selain, hal yang kurang efektif dalam perdagangan internasional sebagai dampak dari kelembagaan Indonesia dalam WTO. Terdapat juga hal-hal positif yang sedikit melegakan Indonesia dalam perdagangan internasional. Hal tersebut seperti, produk Indonesia yang khas atau unik mulai dikenal dunia. Sehingga produk Indonesia sejatinya memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat internasional. Selain itu, terpilihnya duta besar Indonesia untuk pertama kalinya menjadi hakim dalam panel WTO penyelesaian sengketa perdagangan internasional antara Amerika Serikat, Eropa, Meksiko, dan lainnya. Hal ini, menunjukkan semakin dipercayanya peran internasional Indonesia dalam situasi internasional yang ada. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa dampak kelembagaan Indonesia dalam WTO bersifat baik positif maupun negatif. Maka, Indonesia harus meningkatkan berbagai potensinya agar semakin mengurangi dampak negatif yang timbul dan menambah dampak positif yang ada.

1 comment:

  1. Sangat membantu dalam pekerjaan sekolah saya. Terima Kasih! :D

    ReplyDelete